DangdutQQ -Teka-teki mengamuknya terdakwa masalah narkoba OK Muhammad Kurnia Aryetta dengan kata lain Koko (30) selesai persidangan di Pengadilan Negeri Medan terjawab.
Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, Koko malu difoto wartawan waktu dia tengah melakukan persidangan.
" Saya telah bersua dengannya. Tuturnya, dia terasa malu bila difoto, " kata Nimrot, waktu dihubungi Sabtu (15/7/2017).
Nimrot mengakui tidak ketahui segera waktu anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen itu mengamuk selesai persidangan. Dia baru ketahui sesudah di konfirmasi wartawan.
Menurut Nimrot, mulai sejak jadi tahanan Tempat tinggal Tahanan Tanjung Gusta Medan serta menempati Blok E kamar 5, tingkah laku Koko tak ada yang berlainan.
" Normal saja seperti yang beda, " kata dia.
poker terpercaya - Momen tersebut berlangsung waktu Koko (30) melakukan sidang pertamanya di ruangan Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017) yang lalu.
judi online domino - Sembari dengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty dihadapan Ketua Majelis Hakim Jamalludin, Koko tampak gelisah waktu sebagian wartawan meliput persidangan serta ambil fotonya.
Selesai hakim mengetuk palu serta menyebutkan persidangan juga akan dilanjutkan kembali ke Kamis (20/7/2017) yang akan datang, petugas dari Kejaksaan Negeri Medan lantas menggiring Koko keluar ruang.
Usai hakim mengetuk palu dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/7/2017) mendatang, petugas dari Kejaksaan Negeri Medan lalu menggiring Koko keluar ruangan
.
Saat itulah, tiba-tiba Koko berlari mengejar seorang wartawan yang berasal dari media online lokal. Sambil berteriak-teriak dan mengamuk, dia mengejar wartawan tersebut.
situs judi online terpecaya - Sontak saja aksinya ini membuat gaduh dan heboh pengadilan. Para pengunjung yang terkejut terlihat panik dan menduga ada tahanan yang hendak melarikan diri.
Beruntung, petugas keamanan PN Medan sigap mengamankan dan langsung menggiring Koko ke sel tahanan sementara PN Medan.
Dari dakwaan jaksa diketahui, Koko ditangkap polisi dari Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu ketika melintas di Jalan Ringroad tepatnya simpang Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.
Poker uang asli - Sewaktu diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan dalam tas sandangnya.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Tetty.
http://rajaupdatenews.blogspot.com/
EmoticonEmoticon